Senin, 03 Oktober 2011

Analisis RUU Daerah Keistimewaan Yogyakarta “Monarki dalam Negara Demokrasi”


PENDAHULUAN
Beberapa minggu yang lalu santer terdengar melalui media massa tentang daerah keistimewaan Yogyakarta.  President republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya menyinggung tentang keistimewaan daerah Yogyakarta ini, beliau berpendapat bahwa sistem Monarki yang melekat pada Pemerintahan DIY bertentangan dengan demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Pidato tersebut sontak mengegerkan masyarakt Indonesia, terutama masyarakat di kawasan Yogyakarta. SBY seolah – olah membongkar kembali kemapanan sejarah Keraton Jogja yang dari dulu adem ayem. SBY berpijak pada Pasal 1 UUD 1945 tentang bentuk negara republik kesatuan. Dan pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 yang mengharuskan Gubernur,  Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis. Sedangkan dalam tradisi Masyarakat Jogja Gubernur Yogjakarta selalu di Pegang oleh Sri Sultan Hamengkubowono, sedangkan untuk wakil gubernur selalu diserahkan pada Kanembaha senopati Pakualaman. Bahkan setelah pernyataan yang diungkapkan SBY, banyak masyarakat Yogykarta yang melakukan protes – protes di jalan. Mereka menuntuk segera disahkannya RUU Keistimewaan Yogyakarta. Bahkan ada wacana untuk melakukan Referendum seaindainya RUU tersebut tidak disahkan oleh pemerintah.
Sebagai negara kesatuan, Republik Indonesia terbentuk oleh sekumpulan daerah dengan beragam latar belakang pembentukannya. Oleh karena itu, sejak awal berdirinya negara ini mengakui ada kekhususan atau keistimewaan daerah – daerah yang diakui konstitusi . (Kompas, 6 desember,2010). Dalam sejarah Indonesia, Kerajaan Yogyakarta berdiri jauh sebelum Negara Indonesia ini merdeka, bahkan Sri Sultan Hamengkubowono IX dan Masyarakat Jogja ikut andil besar dalam proses kemerdekaan Indonesia. Ini menunjukkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan warisan budaya yang wajib dilestarikan.


2. Latar Belakang
Berdasarkan RUU Yogyakarta  pasal 2, Keistimewaan Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta disusun berdasarkan asas Demokrasi, Kerakyatan, ke Bineka tunggal ika-an, efektivitas pemeritahan, kepentingan Nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal. Sedangkan tujuan dari keistimewaan DIY sebagai mana pasal 3 ayat 1 adalah sebagai berikut : a. Mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis.  b. Mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat c. Mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhineka – tunggal–ika-an dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. d. Menciptakan tata pemeritahan yang baik. E. Melembagakan peran dan tanggung jawab kesultanan dan pakualaman dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.
Dasar Hukum yang dijadikan pijakan untuk membentuk RUU Tersebut adalah sebagai berikut :
UUD 1945
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dengan undang undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah (pasal 18 A)
Negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang – undang.
(pasal 18 B)
UU no 3 tahun 1950
Daerah yang meliputi daerah kesatuan Yogyakarta dan daerah paku alam ditetapkan menjadi daerah istimewa Yogyakarta. Daerah istimewa Yogyakarta adalah setingkat provinsi (pasal 1)
UU no 22 tahun 1948
Kepala daerah Istimewa diangkat oleh president dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu dengan syarat – syarat kecakapan, kejujuran, dan kesetiaan dan dengan mengingat adat istiadat daerah itu.
UU no 5 tahun 1974
Kepala daerah dan wakil kepala daerah DIY tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat, dan cara pengangkatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah lain (pasal 91 aturan peralihan)
UU No 22 tahun 1999
Keistimewaan provinsi DIY sebagaimana dimaksud dalam UU no 5 1974 adalah tetap (pasal 122).
UU no 32 tahun 2004
Keistimewaan Provinsi DIY sebagaimana dimaksud dalam UU no 22 tahun 1999 adalah tetap (pasal 226 Ayat 2)
Kompas 2 desember 2010.
            Pada tanggal 15 April tahun 2002 Gubernur Yogyakarta  Sultan Hamengkubowono X membentuk tim untuk menyusun draf RUU, dan Draf akhir RUU tersebut diserahkan pada tanggal 5 Juni 2003 untuk dibahas menjadi Undang - Undang. RUU tersebut tidak juga dibahas oleh DPR dengan alasan administrasi yang belum lengkap. Sampai akhir desember 2010 pemerintah tetap bersikukuh untuk mengusulkan Gubernur DIY dipilih secara demokratis bukan melalui penunjukan.
            Berdasarkan Survey yang dilakukan oleh Kompas pada tanggal  6 Desember 2010, lebih dari tiga perempat responden yang tinggal di DIY (88,6 %) memilih penetapan Sutlan sebagai Gubernur ketimbang pemilihan seperti yang dilakukan daerah – daerah lain.

3.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa saja nilai yang mendasari RUU keistimewaan tersebut, dan siapa saja aktor yang berperan dibalik itu ?
2.      Apa dampak yang akan terjadi jika RUU Keistimewaan diterapkan dan apa pula dampak yang akan terjadi jika RUU Keistimewaan DIY ditolak.
Demokrasi di Yogyakarta
Di Daerah Keraton Jogja, ada sebuah tradisi yang dianut untuk melakukan protes terhadap Sultan yang berkuasa pada waktu itu, Protes ini disampaikan oleh rakyat kepada Sultan yang berkuasa melalui Mekanisme yang dinamakan “Pepe”. Tradisi pepe ini dilakukan dengan cara berjemur di bawah terik matahari  atas batu besar yang beradadiantara dua pohon beringin kurung yang dijuluki sebagai Kyai Dewo Daru dan Kyai Jurno Daru di alun – alun utara Yogyakarta sambil duduk menghadap ke arah selatan.
Pepe ini dilakukan ketika rakyat merasa perlu untuk menyampaikan aspirasinya kepada sultan. Apabila Rakyat sudah melakukan pepe selama seharian, maka akan ada perwakilan dari keraton untuk mendatangi rakyat tersebut dan menanyakan ada permasalahan apa, dan  uneg – uneg apa yang akan disampaikan. Itulah salah satu contoh demokrasi kulturan yang berlaku Yogyakarta.

Ketika kita menilik sistem demokrasi ala Barat dengan kultur baratnya dan kemudian menerapkannya di Yogyakarta apakah bisa cocok seratus persen seperti di barat?. Tentunya itu sangat sulit terjadi.
Menurut Djoko, Raja Yogyakarta sudah mengikuti aturan seperti yang sudah dijalankan kepala pemerintahan daerah lainnya atau gubernur. Sistem kerajaan yang ada di Yogyakarta itu bukan merupakan monarki absolut, melainkan monarki konstitusional. "Kepala pemerintah daerah tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan," (viva News.com).
Tradisi pepe memang merupakan tradisi yang diterapkan oleh keraton Yogyakarta untuk menerapkan aplikasi dari demokrasi yang ada. Tetapi saat ini tradisi pepe ini sudah tidak lagi dipakai oleh sultan hamengkubowono X. Pihak keraton jarang sekali melakukan dengar pendapat dengan rakyat.
Diaku dibeberapat survey media massa memperoleh data bahwa sebagian besar masyarakat Yogyakarta menginginkan adanya penetapa Gubernur dan wakil Gubernur bukan melalui pemilihan, tetapi apakan itu menjadi jaminan bahwa saat ini Yogyakarta merupakan kota yang sukses dengan adanya penetapan. Apakah angka kemiskinan dan pengangguran di Yogya rendah? Itu semua yang menjadi kunci dari permasalahan ini. Apakah tidak dimungkinkan bahwa doktrin monarki tetap ada yang mengatakan bahwa Sultan adalah orang yang harus kita taati (sendiko dawuh), sehingga masyarakat secara tidak langsung terdoktrin untuk menunjuk sultan sebagai Gubernur tanpa pertimbangan rasional.
Memang masalah Yogyakarta ini merupakan masalah yang paradoks, disatu sisi kita dituntut untuk menegakkan demokrasi, disatu sisi kita dituntut untuk mempertahankan nilai – nilai tradisi yang ada. Tetapi apakah sistem yang lama layak untuk dipertahankan?, atau sistem yang baru mampu memberi jaminan untuk yogyakarta yang lebih baik ke depannya.
Apabila president ingin menegakkan nilai – nilai demokratis di Indonesia, sebenarnya bukan hanya Yogyakarta yang menjadi sorotan tetapi banyak daerah yang perlu kita amati. DKI Jakarta yang merupakan ibu kota Negara kita, wali kotanya ditunjuk oleh Gubernur dan tidak ada DPRD yang bisa melakukan kontrol terhadap mekanisme check and balance. Aceh yang menerapkan Perda syari’ah, padahal kita tahu kalo negara ini berlandaskan ideologi pancasila bukan Khilafah islamiyah. Begitu juga dengan Papua di mana Majlis Rakyat Papua (MRP) boleh duduk di legislatif.
Yang perlu kita kaji lagi adalah apakah hakikat dari demokrasi hanya direpresentasikan dengan angka  (jumlah suara), tanpa mempedulikan hal – hal individu rakyat. Kenapa harus ada pemilihan kalo rakyat sudah sepakat kalo Sultanlah yang jadi, bukankah itu malah menghemat biaya yang akan digunakan.
Dari sini sudah jelas ada dua aktor yang bermain dibalik RUU keistimewaan Yoyakarta, yaitu Sultan Hamengkubowono X sebagai pihak yang pro terhadap RUU, dan Pemeritah dalam hal ini SBY sebagai pihak yang menolak adanya RUU keistimewaan Yogyakarta.
Kedua aktor ini mempunyai kepentingan masing – masing terhadap Yogyakarta, Sultan meskipun kekuasaannya mencakup wilayah Yogyakarta dan masyarakat semua pasti sudah mengenalnya, tapi beliau butuh pengakuan dari negara tentang kelanggengan kekuasaan beliau sebagai simbol Yogyakarta dan sebagai pemegang kekuasaan di Yogyakarta yang dibuktikan dengan Undang – undang.
Sedangkan SBY mempunyai banyak kepentingan di sini apabila RUU Yogyakarta ditolak oleh DPR, dikutip dari kompasnian bahwa president SBY ingin menarik masa mengambang (Floating mass) yang ada di Yogyakarta,
Draf RUU keistimewaan ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (PROLEGNAS) tahun 2011, disetujui atau ditolak RUU keistimewaan oleh DPR saat ini masih menjadi misteri bagi kita semua.


RUU dan masa depan Indonesia
Apabila  RUU Yogyakarta benar – benar sudah ditetapkan, maka banyak hal – hal dan kemungkinan yang akan terjadi. Melihat sosial kultur yang ada di indonesia, maka akan banyak kita temui kerajaan – kerajaan selain Yogyakarta. Bahkan ada ratusan keraton yang ada di Indonesia sampai saat ini. Ketikan keraton Yogyakarta mendapakan perlakuan khusus dengan penerapan RUU keistimewaan Yogyakarta, banyak kemungkinan keraton – keraton lain akan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh keraton Yogyakarta.
Masalah yang lain yang akan muncul yaitu dikawatirkan Akan ada penyeragaman sistem seperti yang perah diterapkan di zaman orde baru.
Kemungkinan terburuk yang akan terjadi jika RUU keistimewaan tidak ditepkan yaitu adanya ancaman dari masyarakat Yogyakarta untuk melakukan referendum. “kalo timur leste aja bisa refrendum kenapa Yogya tidak” itulah salah satu penyataan dari masyarakat Yogya terkait RUU ini.



Daftar Pustaka
Budiardjo, Miriam. 2004 (cet ke 24). Dasar – dasar ilmu politik. Gramedia : jakarta.
Kompas 30 November 2010
Kompas 1 desember 2010
Kompas tanggal 2 desember 2010
 Kompas tanggal 6 desember 2010

http//Vivanews.com:/RUU/191713-keistimewaan-yogya-tidak-politis.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar