Minggu, 02 Oktober 2011

Amanat Demokrasi



“ Tidak ada Amerika tanpa demokrasi, Tidak ada demokrasi tanpa politik, tidak ada  politik tanpa partai, tidak ada partai tanpa kompromi dan modernisasi.” (Cliton Rossiter)

Latar Belakang
Partai politik memiliki peran yang sangat penting dalam suatu negara demokrasi. Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisir berdasarkan prinsip – prinsip kedaulatan rakyat (Popular soveregnity), Kesamaan politik (Political equality), Konsultasi atau dialog dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas. (Efriza, 2008:108). Di sini hakikat dari demokrasi yaitu dilaksanakan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kekuasaan tertinggi atau kedaulatan berada di tangan rakyat.
Indonesia merupakan salah satu Negara yang masih dalam sebuah proses demokratisasi. Proses Demokratisasi di Indonesia lahir setelah runtuhnya rezim Orde baru di bawah kekuasaan Soeharto yang sangat otoriter dan menutup semua akses masyarakat untuk berdemokrasi secara langsung dan dalam arti yang sebenar- benarnya. Demokrasi di Indonesia selalu direpresentasikan melalui sebuah bentuk Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil atau disingkat dengan LUBER- JURDIL. Pemilihan Umum memang menjadi sebuah keniscayaan dalam setiap praktik ketatanegaraan yang dilandasi semangat Demokrasi, karena demokrasi yang memiliki karakteristik keterbukaan memandang bahwa kedaulatan sebuah Negara berada di tangan rakyat, tetapi pemilihan umum pun bukanlah salah satu indikator keberhasilan demokrasi di negara- negara manapun yang menganut paham demokrasi. (Budiardjo, 1972:85)

Peran dan Fungsi Partai Politik
Fungsi Partai Politik secara  normatif  yaitu : melakukan pendidikan politik, mensejahterakan rakyat, penyalur aspirasi, partisipasi politik, recruitment politik. Untuk lebih detailnya adalah sebagai berikut :
a.       Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara RI yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.      Penciptaan iklim yang kondusif dan program konkrit untuk mensejahterakan rakyat.
c.       Penyaluran aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan danmenetapkankebijakanNegara .
d.      Partisipasi politik warga Negara
e.       Rekruitmen politik dalam proses pengisian/penempatan jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan gender.
Berdasarkan pada UU No. 2 tahun 2008 tentang Parpol, tujuan umum parpol adalah :
a.       Mewjudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 45.
b.      Menjaga dan memelihara keutuhan NKRI.
c.       Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI.
d.      Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut UU tersebut Fungsi Partai politik adalah sebagai berikut :
a.       Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas.
b.      Penciptaan iklim kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
c.       Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat.
d.      Partisipasi politik warga negara Indonesia.
e.       Rekruitmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Dilema Partai politik
Pada saat ini, semua sepakat bahwa partai politik merupakan salah satu instument terpenting dalam pengembangan demokrasi di Indonesia. Parpol memegang kunci atas terselenggaranya proses demokrasi di suatu Negara.
Di indonesia parpol menjadi kunci utama bagai keberlangsungan demokrasi. Melalui parlement parpol mampu berbicara banyak. Pemilihan MK, MA, KPK, semua dipilih melalui parpol. Pembuatan undang – undang dan pengawasan juga di lakukan oleh parpol yang ada di parlemen (Kompas 20 juni 2011)
Coba kita refleksikan kondisi partai politik saat ini, apa kondisi tersebut sudah mampu menanmpung aspirasi dari konstituen yang memilih partai tersebut. Salah satu fungsi partai politik yaitu recruitmen politik dan memberikan pendidikan politik.
Masalah kaderisasi partai adalah masa utama saat ini. partai politik cenderung memakai kader – kader instan dan sudah populer sebelumnya. Kita lihat di gedung DPR RI banyak sekali artis – artis yang duduk di Parlemen tentunya masih sangat diragukan kapasitas mereka sebagai wakil rakyat.
Partai politik lebih mengorbankan ideologi dan tujuan partainya demi ambisinya untuk memburu kemenangan. Kader – kader instan hanya dikenalkan dengan visi dan misi secara normatif partai. Bagaimana bisa memberikan penddikan politik yang baik kalau kader partainya saja tidak mengenal ideologi dan semangat partainya.



Daftar pustaka
Budiardjo, Miriam. 1977.Dasar – dasar Ilmu politik.Jakarta: Gramedia
Efriza, 2008. Ilmu Politik dari ilmu politik sampai sistem pemerintahan. Bandung :  Alfabeta  Safa’at, Muhamad ali. 2011. Pembubaran partai politik. Bandung : Rajawali Pres.
Kompas, 20 Juni 2011

Diakses tanggal 3 Juli 2011


Tidak ada komentar:

Posting Komentar